Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/003
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 3 Pemimpin jemaat lokal
- Gembala jemaat adalah pemimpin jemaat lokal dan bertindak sebagai ketua dalam kepengurusan dalam jemaat lokal.
- Gembala jemaat membentuk pengurus jemaat lokal secara otonom yang susunannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan untuk menunjang pelayanan.
- Gembala jemaat berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus jemaat lokal yang dipimpinnya, sedangkan masa bakti suatu kepengurusan jemaat lokal, ditentukan oleh gembala jemaat.
- Gembala jemaat berwenang untuk menentukan kebijakan-kebijakan pada jemaat lokal yang dipimpinnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan atau Tata Dasar GBI.
- Gembala jemaat bertugas melakukan penggembalaan terhadap jemaat yang dipimpinnya.