Inti Sikap GBI tentang Hukuman Mati

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 11 September 2020 05.54 oleh Leo (bicara | kontrib) (fmt)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari
  1. GBI percaya bahwa manusia diciptakan Allah menurut gambar dan rupa Allah (Kej. 1:26) dan memiliki hak hidup seperti yang diberikan Allah kepadanya. Hidup manusia berada di tangan Tuhan. Tuhanlah yang berkuasa untuk memberi hidup dan Tuhan jugalah yang berkuasa mengambil hidup manusia (Maz. 90:3, 1 Sam. 2:6).
  2. Tuhan memberikan kuasa kepada pemerintah untuk menjalankan hukuman mati kepada pelaku kejahatan (Rm. 13:4). Tentu keputusannya tidak boleh dilakukan oleh perseorangan, tapi oleh suatu lembaga berwenang yang telah mengkaji secara cermat untuk melindungi keamanan dan kehidupan masyarakat luas dari ancaman yang membahayakan (misalnya terorisme).
  3. Hukuman mati dilakukan berdasarkan penghargaan yang tinggi kepada keadilan dan kemanusiaan. Keadilan harus diterima baik oleh pelaku maupun oleh korban. Hukuman mati diberikan supaya hak hidup orang yang tak bersalah dilindungi.
  4. Hukuman mati bukanlah sebuah tindakan pembalasan dendam kepada pelaku kejahatan. Sebaliknya hukuman mati merupakan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan besar lainnya. Dengan memberlakukan hukuman mati diharapkan timbul efek jera dan rasa takut dalam hati orang lain yang merupakan calon pelaku kejahatan lainnya sehingga mencegah terulangnya terjadinya kejahatan.