Hukuman mati (Sikap Teologis GBI)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Hukuman mati menjadi topik hangat yang menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai kalangan, baik kelompok yang menerima maupun kelompok yang menolak hukuman mati memiliki argumentasi masing-masing.

A. Pendahuluan

Ada tiga pandangan dasar tentang hukuman mati, yaitu:

  1. Rehabilitasionisme, pandangan ini bertitik tolak pada pandangan bahwa tujuan keadilan adalah rehabilitasi dan bukan retribusi (nyawa diganti nyawa). Keadilan harus ditegakkan untuk korban dan pelaku, tetapi keadilan itu bersifat untuk merehabilitasi (memperbaiki) dan bukan untuk membalas. Penganut pandangan ini beranggapan bahwa sikap Yesus yang membebaskan perempuan yang kedapatan berzinah adalah bukti bahwa Tuhan Yesus menolak hukuman mati.
  2. Rekonstruksionisme, pandangan ini mengatakan bahwa hukuman mati harus diberikan kepada semua pelaku kejahatan besar seperti yang tertulis dalam Perjanjian Lama (pembunuhan, penculikan, sihir, bersetubuh dengan binatang dan sesama jenis kelamin, nabi palsu). Dasar pandangan ini adalah bahwa hukum moral yang diperintahkan oleh Musa masih tetap berlaku pada masa kini.
  3. Retribusionisme, pandangan ini mengatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk menghukum dan bukan untuk merehabilitasi (memperbaiki). Pandangan ini berpendapat bahwa hukuman mati adalah diperbolehkan untuk beberapa kejahatan besar yang mengakibatkan kematian kepada korban.

B. Pandangan Alkitab tentang hukuman mati

Dalam Perjanjian Lama ada perintah: “Jangan membunuh” (Kel. 20:13). Sekilas mengandung makna yang mudah ditangkap, tapi tidak. Keluaran 21:12-16; 22:19; Imamat 20: 10-13; Ulangan 13:5; 22:4 menunjukkan paling sedikit ada sembilan kategori “kejahatan besar” yang pelakunya dipandang patut dihukum mati, yaitu:

  1. membunuh dengan sengaja,
  2. mengorbankan anak-anak untuk ritual keagamaan,
  3. bertindak sembrono sehingga mengakibatkan kematian orang lain,
  4. melindungi hewan yang pernah menimbulkan korban jiwa manusia,
  5. menjadi saksi palsu dalam perkara penting,
  6. menculik,
  7. mencaci atau melukai orang tua sendiri,
  8. melakukan perbuatan amoral di bidang seksual, serta
  9. melanggar akidah atau aturan agama.

Hukum dan agama Yahudi juga mengatur jenis dan bentuk hukumannya, yaitu:[1]

  1. rajam,
  2. bakar,
  3. penggal kepala, dan
  4. gantung.

Sebetulnya jauh sebelum hukum Taurat diberikan, Tuhan telah memberi perintah hukuman mati dalam kejadian 9:6 yang berbunyi: "Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri”. Jadi pada zaman Perjanjian Lama, hukuman mati diperbolehkan. Walaupun demikian, Allah juga menunjukkan kemurahan-Nya ketika harus menjatuhkan hukuman mati. Hal ini terlihat dalam kasus Daud ketika melakukan perzinahan dan pembunuhan namun Tuhan tidak menuntut nyawanya (2 Samuel 11:1-27; 12:3).

Dalam Perjanjian Baru, Tuhan Yesus pernah dihadapkan dengan seorang perempuan yang kedapatan berzinah. Ahli Taurat dan orang Farisi menuntut supaya wanita itu dihukum mati karena Hukum Taurat mengatur bahwa jika seorang wanita atau pria kedapatan berbuat zinah maka pelaku zinah itu harus dirajam dengan batu hingga mati (Ulangan 22:23-24). Tetapi kenyataannya Yesus melepaskan perempuan itu dan tidak menghukumnya. Sikap Yesus ini sering disalahtafsirkan oleh kelompok yang menolak hukuman mati bahwa Yesus juga menolak hukuman mati. Fakta Yesus tidak menghukum mati wanita itu bukan bukti bahwa Yesus menolak hukuman mati sebab konteksnya pada waktu itu adalah Yesus ingin mengajarkan bahwa semua manusia adalah manusia yang berdosa dan tidak layak untuk menghakimi sesamanya (Yohanes 8:7, Matius 7:1-5).

Yesus tidak menolak hukuman mati terlihat dari sikap-Nya ketika Dia dijatuhi hukuman mati di kayu salib. Dia tidak melakukan tindakan pembangkangan atas hukuman yang dijatuhkan kepada-Nya. Dengan rela Dia menerima hukuman itu. Paulus juga menyatakan sikap yang sama terhadap hukuman mati ketika dia dengan tegas berkata bahwa dia rela menerima hukuman mati kalau memang dia bersalah (Kisah Para Rasul 25:11). Roma 13:4 berkata: "Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat”. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mengijinkan pemerintah melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan. Jadi jelaslah bahwa Perjanjian Baru tidak menolak pemberlakuan hukuman mati.

Penjelasan di atas tidak bisa dipahami bahwa restu Allah terhadap hukuman mati karena prinsip “pembalasan” (retribusi), seolah-olah Allah itu haus darah. Prinsip yang ingin ditegakkan adalah sikap yang tegas dan tanpa kompromi terhadap dosa.[2] Kemahakudusan Allah serta kekudusan hidup tidak membiarkan kejahatan berlalu tanpa membayar “denda”. Bahwa setiap tindakan manusia ada konsekuensinya.

Vonis atau eksekusi hukuman mati tentu tidak boleh dilakukan oleh perorangan berdasarkan pertimbangan pribadi semata. Seorang penguasa yang merasa tersinggung atau dirugikan, lalu memerintahkan hukuman mati terhadap “lawannya” sebetulnya telah melakukan "hukum rimba”, di mana yang kuat menindas yang lemah.

Pemerintah dan negara harus menggunakan kuasanya untuk melindungi kehidupan dan bukan justru mematikannya. Namun yang harus dilindungi serta dijamin rasa aman dan kesejahteraan hidupnya adalah seluruh masyarakat. Gangguan keamanan yang ekstrem terhadap masyarakat (misalnya terorisme yang mengancam nyawa orang banyak) memerlukan intervensi dan tindakan represif dari negara. Salah satunya dengan ancaman hukuman mati. Adalah tidak adil jika hak azasi si pelaku kejahatan diperhatikan tapi hak-hak korbannya diabaikan. Berarti tujuan hukuman mati yang sah bukanlah untuk membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang, tapi untuk melindungi kehidupan dari kekuatan yang mengancamnya dan menjaga keharmonisan kehidupan yang lebih luas. Jadi walaupun sedapat mungkin hukuman mati hendaknya dihindarkan, namun kemungkinan untuk itu betapapun kecil harus terus dibukakan. Prosesnya terus menerus disempurnakan, agar sedapat mungkin tidak ada hak siapa pun yang dilanggar.[3] Hukumnya terus menerus ditinjau ulang, agar semakin adil. Bentuk hukumannya juga dipilih sedemikian rupa, sehingga menimbulkan penderitaan dan kesakitan yang seminimal mungkin bagi si terhukum.

Inti Sikap GBI tentang Hukuman Mati

  1. GBI percaya bahwa manusia diciptakan Allah menurut gambar dan rupa Allah (Kej. 1:26) dan memiliki hak hidup seperti yang diberikan Allah kepadanya. Hidup manusia berada di tangan Tuhan. Tuhanlah yang berkuasa untuk memberi hidup dan Tuhan jugalah yang berkuasa mengambil hidup manusia (Maz. 90:3, 1 Sam. 2:6).
  2. Tuhan memberikan kuasa kepada pemerintah untuk menjalankan hukuman mati kepada pelaku kejahatan (Rm. 13:4). Tentu keputusannya tidak boleh dilakukan oleh perseorangan, tapi oleh suatu lembaga berwenang yang telah mengkaji secara cermat untuk melindungi keamanan dan kehidupan masyarakat luas dari ancaman yang membahayakan (misalnya terorisme).
  3. Hukuman mati dilakukan berdasarkan penghargaan yang tinggi kepada keadilan dan kemanusiaan. Keadilan harus diterima baik oleh pelaku maupun oleh korban. Hukuman mati diberikan supaya hak hidup orang yang tak bersalah dilindungi.
  4. Hukuman mati bukanlah sebuah tindakan pembalasan dendam kepada pelaku kejahatan. Sebaliknya hukuman mati merupakan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan besar lainnya. Dengan memberlakukan hukuman mati diharapkan timbul efek jera dan rasa takut dalam hati orang lain yang merupakan calon pelaku kejahatan lainnya sehingga mencegah terulangnya terjadinya kejahatan.

Catatan kaki

  1. ^ John Drane. Memahami Perjanjian Lama II. Jakarta: Penerbit Yayasan Persekutuan Pembaca Alkitab. 2003. hlm. 35. 37.
  2. ^ Dale Jacquette, Dialogues on the Ethics of Capital Punishment. New York: Rowman & Littlefield Publisher, 2008, hlm. 112.
  3. ^ Eka Darmaputera. Etika Sederhana Untuk Semua. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009, hlm. 27.

Referensi

  • Departemen Teologi (2018). Pdt Henky So, MTh, et. al.. ed. Sikap Teologis Gereja Bethel Indonesia: Pasal 12 Hukuman Mati. Departemen Teologi Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia. 

Lihat pula