Warta/Pernikahan/2

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 19 Desember 2025 10.13 oleh Leo (bicara | kontrib)
Lompat ke: navigasi, cari

Rings.pngPengumuman Rencana Pernikahan

Persyaratan

  1. Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaaat (KTJ).
  2. Menghubungi Gembala setempat untuk persetujuan.
  3. Menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat ("Peljem") untuk mendaftarkan rencana pernikahan (minimal 6 bulan di muka mengingat ada Bimbingan Pra-Nikah yang harus diikuti).
  4. Melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan Peljem.