Peneguhan nikah

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 25 Juli 2024 03.34 oleh Leo (bicara | kontrib) (Penggantian teks - "float-right" menjadi "float-right float-end")
Lompat ke: navigasi, cari

Peneguhan nikah adalah sebuah pelayanan bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang sudah menikah, tetapi pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.

Syarat-syarat peneguhan nikah

Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Mengikuti Pra-Konseling bersama Gembala Cabang dan mendapatkan Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala Cabang

  2. Formulir gereja yang harus dilengkapi:[1]
    1. Formulir Peneguhan Nikah
    2. Surat Pernyataan Kebenaran Biodata (Tanda tangan suami-istri di atas meterai)
    3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja (Tanda tangan suami-istri di atas meterai)
    4. Surat Pernyataan sebagai Suami-Istri yang sah (Tanda tangan suami-istri di atas meterai)
  3. Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
    1. Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
    2. Fotokopi Akta Baptis suami dan istri
  4. Data pribadi jemaat:
    1. Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
    2. Fotokopi KTP suami-istri
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir suami-istri
    5. Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar (Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)
  5. Mengikuti konseling peneguhan nikah dengan Gembala Jemaat

Catatan

Lihat pula