Pasal 74 Sidang Majelis Daerah GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 74
Sidang Majelis Daerah GBI
- Ayat (1)
- GBI mempunya 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
- Ayat (3)
- Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.