Pasal 64 Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.02 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 64
Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Anggota tim seleksi pemilihan calon Ketua Umum BPP GBI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur:
  • 2 (dua) orang MP GBI.
  • 3 (tiga) orang Anggota MPL GBI perwakilan daerah mewakili wilayah Timur, Tengah dan Barat.
  • 1 (satu) orang BPP GBI.
  • 1 (satu) orang Ketua BPD GBI.
Calon Ketua Umum BPP GBI tidak diperkenankan menjadi tim seleksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum BPP GBI, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Yang dimaksud dengan mencentang adalah memberi ✓.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas.
Huruf l.
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.