Penjelasan Pasal 3 Syarat jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Penjelasan Pasal 3
Syarat jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Telah memperoleh:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.

Setelah memenuhi persyaratan sesuai Tata Tertib GBI pasal 3 ayat (1)-(4), BPD GBI merekomendasikannya kepada BPP GBI untuk mendapatkan nomor induk jemaat lokal GBI agar BPD GBI menerbitkan surat keputusan pengesahan sebagai jemaat lokal GBI.