Penjelasan Pasal 8 Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala
Dari GBI Danau Bogor Raya
Penjelasan Pasal 8
Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat.