Penjelasan Pasal 9 Prosedur pendirian jemaat lokal GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 12.00 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Penjelasan Pasal 9
Prosedur pendirian jemaat lokal GBI

Ayat (1)
Sebelum mendirikan jemaat lokal baru, pejabat GBI yang menjadi pendiri jemaat lokal harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Menggunakan Surat Tanda Lapor (STL) oleh BPD GBI.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan rumah doa adalah tempat atau ruangan tertentu dalarn suatu bangunan (rumah tinggal) yang dipergunakan untuk melakukan pembinaan mental spiritual umat dalarn bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.
Yang dimaksud dengan kapel adalah tempat atau ruangan tertentu dalam suatu bangunan (ruko, hotel atau gedung pertemuan) yang dipergunakan untuk rnelakukan pembinaan mental spiritual umat dalam bentuk penyembahan kepada Tuhan melalui pujian, doa dan khotbah, yang dilakukan baik pada hari Minggu atau hari-hari lainnya.
Yang dimaksud dengan gedung gereja adalah sebuah gedung yang dibangun untuk tempat beribadah secara permanen dan dipimpin oleh pejabat GBI.