Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.005/Penjelasan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 11.48 oleh Leo (bicara | kontrib) (baruu)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 5
Gembala Jemaat Lokal GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI.
Ayat (2)
Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.