Pasal 74 Sidang Majelis Daerah GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 10.11 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 74
Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
Ayat (3)
Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.