Pasal 1 Sistem Pemerintahan GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 12.03 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Bab I
Pemerintahan Gereja

Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
Huruf a.
Yang dimaksud dengan: kecuali jemaat cabang GBI atau jemaat ranting GBI adalah sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (6).
Huruf b.
Cukup jelas.