Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/09.074/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
baru
 
Leo (bicara | kontrib)
k upd
 
Baris 7: Baris 7:
}}
}}


;Ayat (1): GBI mempunya 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
;Ayat (1): GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
:;Huruf a.: Cukup jelas.
:;Huruf a.: Cukup jelas.
:;Huruf b.: Cukup jelas.
:;Huruf b.: Cukup jelas.
;Ayat (2): Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
;Ayat (2): Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
;Ayat (3): Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
;Ayat (3): Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.

Revisi terkini sejak 16 Juni 2022 10.11

Pasal 74
Sidang Majelis Daerah GBI

Ayat (1)
GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
Ayat (3)
Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.