Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/07.064/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 07.064
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 24: | Baris 24: | ||
:;Huruf d.: Cukup jelas. | :;Huruf d.: Cukup jelas. | ||
:;Huruf e.: Cukup jelas. | :;Huruf e.: Cukup jelas. | ||
:;Huruf f.: Yang dimaksud dengan mencentang adalah memberi ✓. | :;Huruf f.: Yang dimaksud dengan mencentang adalah memberi '''✓'''. | ||
:;Huruf g.: Cukup jelas. | :;Huruf g.: Cukup jelas. | ||
:;Huruf h.: Cukup jelas. | :;Huruf h.: Cukup jelas. |
Revisi terkini sejak 16 Juni 2022 10.02
Pasal 64
Prosedur pemilihan Ketua Umum BPP GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Anggota tim seleksi pemilihan calon Ketua Umum BPP GBI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur:
- 2 (dua) orang MP GBI.
- 3 (tiga) orang Anggota MPL GBI perwakilan daerah mewakili wilayah Timur, Tengah dan Barat.
- 1 (satu) orang BPP GBI.
- 1 (satu) orang Ketua BPD GBI.
- Calon Ketua Umum BPP GBI tidak diperkenankan menjadi tim seleksi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Pemungutan suara untuk memilih Ketua Umum BPP GBI, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Huruf e.
- Cukup jelas.
- Huruf f.
- Yang dimaksud dengan mencentang adalah memberi ✓.
- Huruf g.
- Cukup jelas.
- Huruf h.
- Cukup jelas.
- Huruf i.
- Cukup jelas.
- Huruf j.
- Cukup jelas.
- Huruf k.
- Cukup jelas.
- Huruf l.
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.