Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.005/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
baruu
 
Leo (bicara | kontrib)
k upd
Baris 1: Baris 1:
{{ pasal | level=3 | Pasal 5 | Gembala Jemaat Lokal GBI | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.005 | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }}
{{ pasal | level=3 | Penjelasan Pasal 5 | Gembala Jemaat Lokal GBI | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.005/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }}
;Ayat (1): Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI.
;Ayat (1): Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI.
;Ayat (2): Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi.
;Ayat (2): Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi.

Revisi per 15 Juni 2022 11.52

Penjelasan Pasal 5
Gembala Jemaat Lokal GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI.
Ayat (2)
Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.