Pernikahan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k upd |
|||
| Baris 27: | Baris 27: | ||
{{FloatLogo | filename=Rings.png}} | {{FloatLogo | filename=Rings.png}} | ||
[[GBI Jalan Jendral Gatot Subroto]] mengenalkan 7 pilar pernikahan:<ref>[[Jaliaman Sinaga]], Tujuh Pilar Pernikahan (Jakarta: Divisi Pengajaran GBI Jln. Gatot Subroto Jakarta, 2004), hlm. 13-14</ref> | [[GBI Jalan Jendral Gatot Subroto]] mengenalkan 7 pilar pernikahan:<ref>[[Jaliaman Sinaga]], Tujuh Pilar Pernikahan (Jakarta: Divisi Pengajaran GBI Jln. Gatot Subroto Jakarta, 2004), hlm. 13-14</ref> | ||
<div class="ms-4"> | <div class="ms-md-4"> | ||
;Pilar Pertama: Pernikahan yang Allah tetapkan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan; di mana jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu tetap sejak lahir. | ;Pilar Pertama: Pernikahan yang Allah tetapkan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan; di mana jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu tetap sejak lahir. | ||
;Pilar Kedua: Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, dengan hakikat ataupun dengan eksistensi yang sama. | ;Pilar Kedua: Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, dengan hakikat ataupun dengan eksistensi yang sama. | ||
| Baris 37: | Baris 37: | ||
</div> | </div> | ||
==Syarat pemberkatan pernikahan | {{BootstrapAccordion2Collapse | ||
| id= syarat | |||
| addclass= mb-3 | |||
| titleclass= | |||
| title= Persiapan: Syarat pemberkatan pernikahan | |||
| body= | |||
{{ResponsiveImage | filename= Flyer Informasi Syarat Pernikahan (Update 20 Sep 2024).jpg | class= mb-3}} | {{ResponsiveImage | filename= Flyer Informasi Syarat Pernikahan (Update 20 Sep 2024).jpg | class= mb-3}} | ||
<div class="ms-4"> | <div class="ms-4"> | ||
| Baris 83: | Baris 88: | ||
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di [[Hotline|Hotline Gereja]]. | Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di [[Hotline|Hotline Gereja]]. | ||
</div> | </div> | ||
}} | |||
== Pemberkatan nikah (hari-H) | {{BootstrapAccordion2Collapse | ||
| id= harih | |||
| addclass= mb-3 | |||
| titleclass= | |||
| title= Pemberkatan nikah (hari-H) | |||
| body= | |||
<div class="ms-4"> | <div class="ms-4"> | ||
===Perlengkapan pemberkatan pernikahan=== | ===Perlengkapan pemberkatan pernikahan=== | ||
| Baris 146: | Baris 157: | ||
</div> | </div> | ||
</div> | </div> | ||
}} | |||
<!-- | <!-- | ||
==Panduan ibadah pernikahan sesuai protokol COVID-19== | ==Panduan ibadah pernikahan sesuai protokol COVID-19== | ||
Revisi per 9 Juli 2026 08.31
Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25).
Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.[1]
Pandangan Alkitab
- Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan (Kejadian 2:18-25).
- Perkawinan Kristen adalah monogami. Kekristenan tidak membenarkan poligami (1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5).
- Ikatan perkawinan adalah ikatan yang telah dipersatukan oleh Allah, oleh sebab itu tidak dikenal adanya kata cerai sebab Allah membenci perceraian (Matius 19:6; Markus 10:9; 1 Korintus 7:10-11).
7 pilar pernikahan
GBI Jalan Jendral Gatot Subroto mengenalkan 7 pilar pernikahan:[2]
- Pilar Pertama
- Pernikahan yang Allah tetapkan adalah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan; di mana jenis kelamin laki-laki dan perempuan itu tetap sejak lahir.
- Pilar Kedua
- Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, dengan hakikat ataupun dengan eksistensi yang sama.
- Pilar Ketiga
- Keintiman seksual hanya boleh ada dalam pernikahan yang sah.
- Pilar Keempat
- Pernikahan itu bersifat kekal selama hidup, yang tidak dapat dibatalkan oleh pihak mana pun juga.
- Pilar Kelima
- Suami-istri harus sama-sama mengasihi Tuhan Yesus.
- Pilar Keenam
- Pernikahan yang Allah tetapkan ialah pernikahan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.
- Pilar Ketujuh
- Harus pemberkatan lebih dahulu baru hidup sebagai suami-istri.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 di Wikisource bahasa Indonesia
- ^ Jaliaman Sinaga, Tujuh Pilar Pernikahan (Jakarta: Divisi Pengajaran GBI Jln. Gatot Subroto Jakarta, 2004), hlm. 13-14
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 201 di Wikisource bahasa Indonesia
- ^ Formulir Pemberkatan Nikah (GBI Danau Bogor Raya)

