Gereja Bethel Indonesia/Pedoman Pelayanan Pendeta: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 23: | Baris 23: | ||
# Penahbisan pengurus jemaat | # Penahbisan pengurus jemaat | ||
# Pengutusan penginjil dan misionaris | # Pengutusan penginjil dan misionaris | ||
# Ibadah pemberkatan properti dan usaha baru | # [[Gereja Bethel Indonesia/Pedoman Pelayanan Pendeta/Ibadah pemberkatan properti dan usaha baru|Ibadah pemberkatan properti dan usaha baru]] | ||
== Unduh == | == Unduh == |
Revisi per 21 Oktober 2024 14.51
Pedoman Pelayanan Pendeta adalah sebuah rekomendasi pedoman bagi kebutuhan jemaat-jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia, yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman teologis tentang pelaksanaan pelayanan pastoran dan penuntun secara praktis penyelenggaraannya secara profesional.
Pedoman ini juga menolong para pejabat di Gereja Bethel Indonesia untuk memiliki kesamaan pemahaman dan liturgi dalam pelayanan pastoral. Pedoman ini bersifat rekomendasi, di mana para pejabat GBI diberikan keleluasaan untuk mengembangkan sesuai dengan konteks pelayanan di jemaat lokal masing-masing.
Daftar pedoman
- Pemberkatan perkawinan
- Upacara penyerahan anak
- Sakramen baptisan air
- Sakramen perjamuan kudus
- Ibadah kedukaan (pemakaman dan kremasi)
- Penahbisan pengurus jemaat
- Pengutusan penginjil dan misionaris
- Ibadah pemberkatan properti dan usaha baru
Unduh
Referensi
- Pdt Hengky So, MTh; Pdt Dr Rubin Adi Abraham; Pdt Dr Junifrius Gultom; Pdt Dr Jonathan A Trisna; Pdt Thomas Bimo Asmorosanto, MTh; Pdm Hiruniko Ruben Siregar, MTh (2016). Pedoman Pelayanan Pendeta. Gereja Bethel Indonesia.