Peneguhan nikah: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
k Leo memindahkan halaman Peneguhan nikah massal ke Peneguhan nikah
Leo (bicara | kontrib)
k upd
Baris 9: Baris 9:
  | caption1='''Peneguhan nikah massal''' di Graha Amal Kasih (Sabtu, 12 September 2009)
  | caption1='''Peneguhan nikah massal''' di Graha Amal Kasih (Sabtu, 12 September 2009)
}}
}}
'''Peneguhan nikah massal''' adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah secara massal bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja. Pelayanan massal ini biasanya diadakan satu tahun sekali di GBI Danau Bogor Raya.
'''Peneguhan nikah''' adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah bagi jemaat [[GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya]] yang pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.
 
<!--
Pelayanan peneguhan nikah masal biasanya diadakan satu tahun sekali di GBI Danau Bogor Raya.
-->
==Syarat-syarat peneguhan nikah massal==
==Syarat-syarat peneguhan nikah massal==
Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:


# Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala
# Formulir:
## Formulir Peneguhan Nikah
## Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small>
## Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small>
# Data keanggotaan gereja:
## Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
# Data pribadi jemaat:
## Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
## Fotokopi KTP suami-istri
## Fotokopi Kartu Keluarga
## Fotokopi Akta Lahir suami-istri
## Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar <small class="d-block">(Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)</small>
# Mengikuti konseling kedua dengan Gembala Jemaat
<!--
# Mengisi formulir dengan lengkap
# Mengisi formulir dengan lengkap
# Fotokopi Surat Baptisan
# Fotokopi Surat Baptisan
Baris 27: Baris 44:
# Surat Keterangan Pernikahan dari Gembala
# Surat Keterangan Pernikahan dari Gembala
# Surat Pernyataan belum pernah diberkati di gereja mana pun di atas materai Rp 6000,-
# Surat Pernyataan belum pernah diberkati di gereja mana pun di atas materai Rp 6000,-
# Fotokopi Akta Pernikahan Catatan Sipil/Surat Nikah
# Fotokopi Akta Pernikahan Catatan Sipil/Surat Nikah-->
<!--
<!--
Apabila Bapak/Ibu memerlukan '''Pengurusan Catatan Sipil''', dapat menghubungi Sdri Larasati di [[Kantor Gereja]].
Apabila Bapak/Ibu memerlukan '''Pengurusan Catatan Sipil''', dapat menghubungi Sdri Larasati di [[Kantor Gereja]].

Revisi per 9 Januari 2023 09.34

Peneguhan nikah massal di Graha Amal Kasih (Sabtu, 12 September 2009) #01/04
Peneguhan nikah massal di Graha Amal Kasih (Sabtu, 12 September 2009) #02/04
Peneguhan nikah massal di Graha Amal Kasih (Sabtu, 12 September 2009) #03/04
Peneguhan nikah massal di Graha Amal Kasih (Sabtu, 12 September 2009) #04/04

Peneguhan nikah adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.

Syarat-syarat peneguhan nikah massal

Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala
  2. Formulir:
    1. Formulir Peneguhan Nikah
    2. Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
    3. Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
  3. Data keanggotaan gereja:
    1. Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
  4. Data pribadi jemaat:
    1. Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
    2. Fotokopi KTP suami-istri
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir suami-istri
    5. Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar (Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)
  5. Mengikuti konseling kedua dengan Gembala Jemaat

Pengambilan Formulir dapat dilakukan di Counter Gereja Cabang/Ranting masing-masing atau di Kantor Gereja pada jam kerja.

Lihat pula