Peneguhan nikah: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Leo memindahkan halaman Peneguhan nikah massal ke Peneguhan nikah |
(Tidak ada perbedaan)
| |
Revisi per 9 Januari 2023 09.09
Peneguhan nikah massal adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah secara massal bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja. Pelayanan massal ini biasanya diadakan satu tahun sekali di GBI Danau Bogor Raya.
Syarat-syarat peneguhan nikah massal
Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Mengisi formulir dengan lengkap
- Fotokopi Surat Baptisan
- Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran (asli hanya diperlihatkan di Catatan Sipil)
- Fotokopi Surat Ganti Nama (untuk WNA)
- Surat Pernyataan Bersama Suami-Istri yang sah di atas materai Rp 6000,-
- Pas foto bersama warna ukuran 6x4 sebanyak 2 lembar (pria di sebelah kanan wanita)
- Harus mengikuti Konseling Pernikahan oleh Gembala Cabang masing-masing atau hamba Tuhan yang ditunjuk
- Mengisi Surat Pernyataan telah hidup bersama
- Surat Pernyataan Kebenaran Biodata
- Surat Keterangan Pernikahan dari Gembala
- Surat Pernyataan belum pernah diberkati di gereja mana pun di atas materai Rp 6000,-
- Fotokopi Akta Pernikahan Catatan Sipil/Surat Nikah
Pengambilan Formulir dapat dilakukan di Counter Gereja Cabang/Ranting masing-masing atau di Kantor Gereja pada jam kerja.