Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/09.074/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
baru |
k upd |
||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
}} | }} | ||
;Ayat (1): GBI | ;Ayat (1): GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu: | ||
:;Huruf a.: Cukup jelas. | :;Huruf a.: Cukup jelas. | ||
:;Huruf b.: Cukup jelas. | :;Huruf b.: Cukup jelas. | ||
;Ayat (2): Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI. | ;Ayat (2): Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI. | ||
;Ayat (3): Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI. | ;Ayat (3): Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI. | ||
Revisi terkini sejak 16 Juni 2022 10.11
Pasal 74
Sidang Majelis Daerah GBI
- Ayat (1)
- GBI mempunyai 2 (dua) jenis Sidang MD GBI, yaitu:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pelaksanaan Sidang MD Umum GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.
- Ayat (3)
- Pelaksanaan Sidang MD Khusus GBI mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPP GBI.