Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/03.019/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
baru |
k upd |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{pasal | level=3 | Pasal 19 | Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/03.019 }} | {{pasal | level=3 | Pasal 19 | Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/03.019/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }} | ||
;Ayat (1): Cukup jelas. | ;Ayat (1): Cukup jelas. | ||
Revisi terkini sejak 15 Juni 2022 13.13
Pasal 19
Persyaratan untuk menjadi pejabat GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
- a. Tidak terlibat tindak pidana.
- b. Tidak melanggar Etika Kependetaan (lihat Suplemen Etika Kependetaan).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan mempunyai kehidupan keluarga yang baik adalah di samping uraian ayat-ayat Alkitab juga meliputi:
- a. Tidak pernah menceraikan dan atau diceraikan oleh istri/suami.
- b. Tidak pernah meninggalkan atau ditinggalkan istri/suami dalam waktu yang relatif lama tanpa maksud yang jelas dan tanpa persetujuan bersama.
- c. Tidak melakukan pelecehan seksual, perselingkuhan dan melakukan pornoaksi.
- d. Memiliki pasangan hidup yang seiman.
- Ayat (5)
- Mengingat tingkat pendidikan sekolah umum di daerah- daerah tertentu tidak sama dengan daerah lainnya, maka yang dimaksud dengan pendidikan yang cukup adalah tingkat pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan sehat jasmani adalah sehat fisik; sedangkan sehat rohani adalah sehat mental dan ingatan.