Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.008/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
baru |
k upd |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{ pasal | level=3 | | {{ pasal | level=3 | Pasal 8 | Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.008/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }} | ||
;Ayat (1): Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia. | ;Ayat (1): Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia. | ||
;Ayat (2): Cukup jelas. | ;Ayat (2): Cukup jelas. | ||
;Ayat (3): Cukup jelas. | ;Ayat (3): Cukup jelas. | ||
;Ayat (4): Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat. | ;Ayat (4): Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat. | ||
Revisi terkini sejak 15 Juni 2022 12.02
Pasal 8
Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat.