Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.008/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
baru
 
Leo (bicara | kontrib)
k upd
 
Baris 1: Baris 1:
{{ pasal | level=3 | Penjelasan Pasal 8 | Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.008/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}}  }}
{{ pasal | level=3 | Pasal 8 | Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.008/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}}  }}
;Ayat (1): Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
;Ayat (1): Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
;Ayat (2): Cukup jelas.
;Ayat (2): Cukup jelas.
;Ayat (3): Cukup jelas.
;Ayat (3): Cukup jelas.
;Ayat (4): Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat.
;Ayat (4): Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat.

Revisi terkini sejak 15 Juni 2022 12.02

Pasal 8
Jemaat Lokal GBI yang tidak mempunyai Gembala

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah apabila seorang gembala jemaat tidak dapat lagi menunaikan tugas penggembalaannya, antara lain karena pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan kata BPP GBI akan menetapkannya adalah BPP GBI akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat. Keputusan BPP GBI bersifat final dan mengikat.