Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.005/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
baruu |
k upd |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{ pasal | level=3 | Pasal 5 | Gembala Jemaat Lokal GBI | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.005 | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }} | {{ pasal | level=3 | Penjelasan Pasal 5 | Gembala Jemaat Lokal GBI | pstyle=TTG2021 | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/02.005/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }} | ||
;Ayat (1): Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI. | ;Ayat (1): Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI. | ||
;Ayat (2): Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi. | ;Ayat (2): Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi. | ||
Revisi per 15 Juni 2022 11.52
Penjelasan Pasal 5
Gembala Jemaat Lokal GBI
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah Pemimpin jemaat lohal yang secara struktural merupakan pimpinan di jemaat lokal GBI dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal GBI.
- Ayat (2)
- Istilah, struktur dan fungsi pengurus dalam jemaat lokal GBI disesuaikan dengan kebutuhan jemaat tersebut, antara lain sebagai berikut: gembala, wakil gembala atau staf gembala, koordinator/ketua komisi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Gembala jemaat lokal GBI berwenang:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.