Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/01.001/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
upd
 
Leo (bicara | kontrib)
k upd
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{pasal | level=2 | Bab I | Pemerintahan Gereja | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }}
{{pasal | level=2 | Bab I | Pemerintahan Gereja | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }}


{{pasal | level=3 | Pasal 1 | Sistem Pemerintahan GBI | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/01.001 | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }}
{{pasal | level=3 | Pasal 1 | Sistem Pemerintahan GBI | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/01.001/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} }}


;Ayat (1): Cukup jelas.
;Ayat (1): Cukup jelas.

Revisi terkini sejak 15 Juni 2022 12.03

Bab I
Pemerintahan Gereja

Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
Huruf a.
Yang dimaksud dengan: kecuali jemaat cabang GBI atau jemaat ranting GBI adalah sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (6).
Huruf b.
Cukup jelas.