Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/041: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 21 Agustus 2021 11.32

Pasal 41 Pengertian dan susunan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan MPL sebagai perwakilan dari seluruh pendeta adalah bahwa keberadaan MPL yang terdiri dari pejabat-pejabat GBI, merupakan wakil dari seluruh pejabat GBI; mengingat bahwa untuk menjadi anggota MPL, dilakukan berdasarkan pemilihan di daerah masing-masing.

Yang dimaksud dengan menilai dan menerima pertanggungjawaban BPH GBI adalah dalam pengertian untuk memberi arahan dan masukan-masukan kepada BPH GBI demi terlaksananya keputusan sinode sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dalam sidang sinode berikutnya.

Ayat (2) Cukup Jelas