Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/041

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 41 Pengertian dan susunan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan MPL sebagai perwakilan dari seluruh pendeta adalah bahwa keberadaan MPL yang terdiri dari pejabat-pejabat GBI, merupakan wakil dari seluruh pejabat GBI; mengingat bahwa untuk menjadi anggota MPL, dilakukan berdasarkan pemilihan di daerah masing-masing.

Yang dimaksud dengan menilai dan menerima pertanggungjawaban BPH GBI adalah dalam pengertian untuk memberi arahan dan masukan-masukan kepada BPH GBI demi terlaksananya keputusan sinode sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dalam sidang sinode berikutnya.

Ayat (2) Cukup Jelas