Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/099
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 99 Hal hal yang belum diatur
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia ini, akan diputuskan dan ditetapkan oleh BPH dengan ketentuan tidak boleh menyimpang dari Tata Gereja GBI.
- Petunjuk pelaksanaan Tata Gereja GBI harus disahkan oleh sidang MPL, sebelum diberlakukan kepada jemaat-jemaat lokal.