Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/094

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 94 Sumber keuangan BPD

Keuangan BPD diperoleh dari:

  1. Persembahan wajib setiap bulan jemaat lokal dan pejabat-pejabat di daerah masing-masing.
  2. Bantuan BPH untuk menunjang program nasional Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  3. Persembahan lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.