Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/092

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 92 Sumber keuangan BPH

Keuangan BPH sebagai pengurus sinode diperoleh dari:

  1. Persepuluhan dari seluruh pemasukan jemaat lokal.
  2. Persembahan sukarela dari para simpatisan dan pejabat Gereja Bethel Indonesia.
  3. Persembahan lain atau usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan.