Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/082
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 82 Penggabungan pejabat gereja tanpa jemaat
- Pejabat gereja tanpa jemaat, dapat bergabung dengan jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia setelah melalui konsultasi dengan BPD.
- Status jenjang kependetaan akan ditinjau dan ditetapkan oleh BPD sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 15.
- Pengesahan dan pelantikan pejabat yang bergabung mengikuti prosedur Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17.