Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/079
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 79 Kekosongan jabatan
- Kekosongan jabatan ketua BPD yang terjadi karena tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka BPH mengangkat seorang pejabat sementara untuk menggantikannya sampai sidang MD berikutnya.
- Apabila seorang anggota pengurus BPD tidak menunaikan tugas dengan baik, Ketua BPD dapat menggantikannya dengan pejabat lain dan kemudian melaporkan kepada BPH.