Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/078
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 78 Masa jabatan
- Masa jabatan ketua BPD adalah dari satu periode sampai kepada sinode berikutnya.
- Masa jabatan ketua BPD paling lama adalah 2 (dua) kali masa jabatan dan dapat dicalonkan kembali setelah selang 1 (satu) periode berikutnya.
- Apabila ketua BPD tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga merugikan persekutuan GBI, maka BPH membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan ketua BPD.