Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/077
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 77 Tugas
Badan Pekerja Daerah bertugas:
- Mewakili BPH di daerah dan melaksanakan segala keputusan Sinode, MPL dan Majelis Daerah.
- Meneliti dan menyelesaikan masalah sesuai dengan Firman Tuhan dan Tata Gereja GBI.
- Membela dan membina jemaat-jemaat di daerah demi perkembangan dan kemajuan Gereja Bethel Indonesia.
- Melaksanakan program sinode baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Menyusun laporan pertumbuhan dan perkembangan daerah untuk BPH dan MPL.
- Mengeluarkan surat keputusan penetapan gembala jemaat, surat keputusan kependetaan untuk pendeta muda dan pendeta pembantu serta surat pengantar untuk memperoleh kartu jabatan.
- Mengadakan rapat staf sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan 1 (satu) kali.
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh BPH.
- Menyelenggarakan sidang MD.