Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/076
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 76 Pengurus lengkap
- Pengurus lengkap BPD terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan wakil-wakilnya serta ketua-ketua bidang perwakilan wilayah kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh BPD melalui surat keputusan.
- Perwakilan wilayah kabupaten atau kota dapat ditetapkan oleh BPD sesuai dengan kebutuhan.
- Perwakilan wilayah kabupaten atau kota terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang disebut Perwakilan Wilayah dan disingkat Perwil.
- Tugas Perwil adalah:
- Membantu BPD dalam mengembangkan persekutuan pejabat di daerah yang bersangkutan.
- Membantu BPD dalam mengembangkan pelayanan di daerah yang bersangkutan.
- Tugas-tugas tersebut dinyatakan dalam butir-butir surat keputusan BPD.
- Perwil dapat mengadakan rapat atas persetujuan ketua BPD yang dihadiri oleh ketua/wakil ketua BPD.
- Keperluan operasional Perwil termasuk dalam anggaran BPD .