Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/075
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 75 Proses pemilihan Ketua BPD
- Sidang Majelis Daerah yang diadakan untuk memilih Calon Ketua BPD GBI, diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum sinode.
- Majelis Ketua dari unsur BPH GBI, berkewajiban untuk memimpin seluruh proses pemilihan Ketua BPD GBI yang diadakan dalam Sidang MD terakhir.
- Yang mempunyai hak suara dalam sidang Majelis Daerah adalah pendeta dan pendeta muda dengan memperlihatkan kartu jabatan kependetaan yang masih berlaku.
- Seorang pendeta atau pendeta muda hanya dapat menuliskan nama Calon Ketua BPD GBI di dalam kertas suara yang telah disediakan dan memasukkannya dalam kotak suara.
- Kertas suara yang di dalamnya tercantum lebih dari satu nama Calon Ketua BPD GBI, dinyatakan batal dan tidak dihitung sebagai perolehan suara.
- Bakal Calon Ketua BPD GBI dipilih dari nama- nama yang diajukan secara tertulis oleh peserta sidang MD yang mempunyai hak suara.
- Pemilihan Calon Ketua BPD GBI dalam sidang MD dilakukan secara bertahap, langsung, bebas dan rahasia.
- Pada pemilihan tahap pertama, Bakal Calon Ketua BPD GBI diseleksi oleh sidang MD sehubungan dengan persyaratan seperti yang disebutkan dalam pasal 74, untuk mendapatkan 3 (tiga) calon dengan suara terbanyak, untuk disahkan sebagai Calon Ketua BPD GBI pada tahap kedua.
- Jika dalam tahap kedua terdapat dua calon dengan jumlah suara terbanyak yang sama, maka diadakan pemilihan ulang kepada kedua calon tersebut sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak.
- Sebelum perhitungan suara dimulai, Majelis Ketua Sidang Majelis Daerah akan memilih 2 (dua) orang wakil dari peserta Sidang Majelis Daerah untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama Calon Ketua BPD GBI yang masuk.
- Setelah 2 ( dua) orang saksi terpilih, maka Majelis Ketua Sidang Majelis Daerah akan membacakan nama-nama Calon Ketua BPD GBI dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
- Calon Ketua BPD GBI yang memperoleh suara terbanyak, dinyatakan dan ditetapkan sebagai ketua BPD.
- Ketua BPD terpilih akan dilantik oleh Ketua Umum BPH GBI dalam Sinode.
- Hasil perhitungan suara pemilihan Ketua BPD GBI, dituangkan dalam berita acara pemilihan yang dibuat untuk keperluan tersebut.
- Dalam memilih dan menyusun staf/pengurus, Ketua BPD GBI terpilih berkonsultasi dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan.
- Dalam masa peralihan kepemimpinan, Ketua BPD terpilih melakukan orientasi tugas dengan Ketua BPD lama.