Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/073
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 73 Pengertian dan susunan
- Badan Pekerja Daerah adalah badan yang mewakili Majelis Daerah baik ke dalam maupun ke luar, terhadap pemerintah serta semua organisasi lain di daerahnya.
- Susunan BPD terdiri dari:
- Penasehat, yang adalah anggota MPL di daerah.
- Ketua dan Wakil Ketua
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris
- Bendahara dan Wakil Bendahara
- Ketua-ketua Bidang dan Ketua Perwakilan Wilayah Kabupaten atau Kota.