Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/072
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 72 Pembentukan badan pekerja daerah
- Badan Pekerja Daerah dibentuk apabila dalam suatu propinsi terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) pendeta yang masing-masing menggembalakan jemaat induk.
- Dalam hal-hal yang bersifat khusus, Badan Pekerja Daerah dapat juga dibentuk di daerah-daerah tertentu atas usul BPD yang bersangkutan dan mendapat persetujuan dari BPH.
- Daerah yang belum memenuhi syarat untuk membentuk BPD, diatur oleh BPH.