Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/069
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 69 Penyelenggaraan
- Sidang Majelis Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode sinode sedangkan Sidang Majelis Daerah Gembala diselenggarakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode sinode.
- Badan Pekerja Daerah diwajibkan mengundang BPH untuk menghadiri kedua jenis sidang Majelis Daerah dan menjadi salah satu anggota Majelis Ketua serta berfungsi sebagai nara sumber.
- Badan Pekerja Daerah menampung masukan (usul, masalah, permohonan) dari pejabat- pejabat di daerah untuk dipertimbangkan sebagai agenda dalam persidangan.
- Seorang pejabat yang tidak menghadiri sidang Majelis Daerah tanpa alasan yang sah akan dikenakan disiplin gereja oleh BPD berupa surat penggembalaan.
- Pleno Sidang Majelis Daerah pada awalnya dipimpin oleh Ketua BPD, setelah pengesahan tata tertib dan acara maka rapat pleno dipimpin oleh Majelis Ketua.
- Sidang Majelis Daerah terakhir untuk memilih Ketua BPD, anggota MPL dan bakal calon ketua umum, harus diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum sinode diadakan.
- dalam acara sidang Majelis Daerah, diagendakan penataran pengembangan pelayanan untuk pejabat-pejabat di daerah.
- Sidang Majelis Daerah dan semua pengambilan keputusan adalah sah, apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari seluruh anggota yang memiliki hak suara, termasuk yang tidak hadir dan memberikan persetujuan secara tertulis di atas kepala surat dari jemaat lokalnya.
- Hasil-hasil persidangan Majelis Daerah dilaporkan kepada BPH.
- Dalam hal BPD tidak menyelenggarakan sidang Majelis Daerah selama 2 (dua) tahun, maka BPH akan mengundang dan memimpin Sidang Majelis Daerah untuk memilih ketua BPD yang baru.
- Pleno sidang Majelis Daerah untuk memilih Ketua BPD dipimpin oleh Majelis Ketua dari unsur BPH.
- Peninjau dan tamu tidak dapat mengikuti sidang pleno dan rapat komisi kecuali ijin dari Majelis Ketua.