Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/069

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 69 Penyelenggaraan

  1. Sidang Majelis Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode sinode sedangkan Sidang Majelis Daerah Gembala diselenggarakan sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode sinode.
  2. Badan Pekerja Daerah diwajibkan mengundang BPH untuk menghadiri kedua jenis sidang Majelis Daerah dan menjadi salah satu anggota Majelis Ketua serta berfungsi sebagai nara sumber.
  3. Badan Pekerja Daerah menampung masukan (usul, masalah, permohonan) dari pejabat- pejabat di daerah untuk dipertimbangkan sebagai agenda dalam persidangan.
  4. Seorang pejabat yang tidak menghadiri sidang Majelis Daerah tanpa alasan yang sah akan dikenakan disiplin gereja oleh BPD berupa surat penggembalaan.
  5. Pleno Sidang Majelis Daerah pada awalnya dipimpin oleh Ketua BPD, setelah pengesahan tata tertib dan acara maka rapat pleno dipimpin oleh Majelis Ketua.
  6. Sidang Majelis Daerah terakhir untuk memilih Ketua BPD, anggota MPL dan bakal calon ketua umum, harus diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum sinode diadakan.
  7. dalam acara sidang Majelis Daerah, diagendakan penataran pengembangan pelayanan untuk pejabat-pejabat di daerah.
  8. Sidang Majelis Daerah dan semua pengambilan keputusan adalah sah, apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari seluruh anggota yang memiliki hak suara, termasuk yang tidak hadir dan memberikan persetujuan secara tertulis di atas kepala surat dari jemaat lokalnya.
  9. Hasil-hasil persidangan Majelis Daerah dilaporkan kepada BPH.
  10. Dalam hal BPD tidak menyelenggarakan sidang Majelis Daerah selama 2 (dua) tahun, maka BPH akan mengundang dan memimpin Sidang Majelis Daerah untuk memilih ketua BPD yang baru.
  11. Pleno sidang Majelis Daerah untuk memilih Ketua BPD dipimpin oleh Majelis Ketua dari unsur BPH.
  12. Peninjau dan tamu tidak dapat mengikuti sidang pleno dan rapat komisi kecuali ijin dari Majelis Ketua.