Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/066
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 66 Kekosongan jabatan ketua lembaga
Kekosongan jabatan ketua lembaga yang terjadi karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, maka Ketua Umum Gereja Bethel Indonesia segera menetapkan penggantinya.