Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/066

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 66 Kekosongan jabatan ketua lembaga

Kekosongan jabatan ketua lembaga yang terjadi karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, maka Ketua Umum Gereja Bethel Indonesia segera menetapkan penggantinya.