Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/065

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 65 Tugas dan tanggung jawab ketua lembaga

  1. Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL.
  2. Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH.