Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/065
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 65 Tugas dan tanggung jawab ketua lembaga
- Tugas ketua lembaga adalah membantu BPH dalam melaksanakan program yang ditetapkan oleh sinode dan atau MPL.
- Penjabaran tugas dan tanggung jawab ketua lembaga ditetapkan melalui surat keputusan BPH.