Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/064

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 64 Masa jabatan pengurus

  1. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia.
  2. Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH.