Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/064
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 64 Masa jabatan pengurus
- Setiap lembaga dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum BPH Gereja Bethel Indonesia.
- Masa jabatan ketua lembaga adalah sesuai dengan surat keputusan BPH.