Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/062
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 62 Perubahan pengurus
- Apabila anggota pengurus tidak menunaikan tugas sebagaimana mestinya maka ketua umum dapat memberhentikan dari jabatan dan menetapkan penggantinya.
- Apabila ada anggota pengurus yang meletakkan jabatan oleh karena mengundurkan diri, gangguan kesehatan, terkena disiplin gereja, meninggal dunia atau gugur keanggotaannya, maka ketua umum harus segera menetapkan penggantinya.
- Perubahan pengurus tersebut harus diumumkan kepada semua anggota sinode.