Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/061
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 61 Tugas dan wewenang ketua umum
- Melaksanakan kebijakan umum bagi Gereja Bethel Indonesia yang tidak boleh menyimpang dari Pengakuan Iman dan Tata Gereja GBI.
- Melaksanakan keputusan-keputusan sinode.
- Memilih dan menyusun pengurus BPH dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada MP.
- Melantik pengurus BPH dalam sinode.
- Memberikan surat keputusan penjabaran tugas masing-masing pengurus.
- Melantik ketua-ketua BPD dalam sinode.
- Mengkoordinir, mengawasi dan membina tugas-tugas pengurus BPH dan lembaga- lembaga lain demi perkembagan dan kemajuan Gereja Bethel Indonesia.
- Mempererat persekutuan antar pejabat dan jemaat Gereja Bethel Indonesia.
- Memimpin rapat-rapat BPH.
- Mempersiapkan penyelenggaraan sidang MPL.
- Mempersiapkan penyelenggaraan sinode.