Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/060

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 60 Kekosongan jabatan ketua umum

  1. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum, maka rapat lengkap BPH akan menetapkan salah seorang ketua sebagai pejabat sementara ketua umum.
  2. BPH menyelenggarakan sidang MPL selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadinya kekosongan jabatan ketua umum untuk memilih dan menetapkan seorang pengganti sampai kepada sinode berikutnya.
  3. Penggantian ketua umum ini harus diumumkan kepada seluruh anggota sinode.