Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/060
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 60 Kekosongan jabatan ketua umum
- Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum, maka rapat lengkap BPH akan menetapkan salah seorang ketua sebagai pejabat sementara ketua umum.
- BPH menyelenggarakan sidang MPL selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadinya kekosongan jabatan ketua umum untuk memilih dan menetapkan seorang pengganti sampai kepada sinode berikutnya.
- Penggantian ketua umum ini harus diumumkan kepada seluruh anggota sinode.