Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/059

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 59 Masa jabatan

  1. Masa jabatan Ketua Umum BPH adalah dari satu sinode sampai sinode berikutnya.
  2. Masa jabatan Ketua Umum BPH paling lama adalah 2 (dua) kali masa jabatan dan dapat dicalonkan kembali setelah selang 1 (satu) periode berikutnya.