Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/058
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 58 Proses pemilihan Ketua Umum
- Pemilihan Bakal Calon Ketua Umum Dalam Sidang MD:
- Sidang Majelis Daerah terakhir dalam satu periode sinode untuk memilih Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI, diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum sinode.
- Setiap Sidang MD berhak untuk memilih dan menetapkan paling banyak 5 (lima) orang pendeta yang memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI.
- Yang mempunyai hak pilih dalam sidang MD adalah pendeta (Pdt) dan pendeta muda (Pdm).
- Setiap pendeta (Pdt) atau pendeta muda (Pdm) hanya dapat menuliskan satu nama Bakal Calon ketua umum BPH GBI di dalam kertas suara yang disediakan oleh panitia sidang MD.
- Majelis Ketua Sidang MD, memilih 3 (tiga) orang wakil dari perserta Sidang MD untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama Bakal Calon ketua umum BPH GBI yang masuk.
- Setelah 3 (tiga) orang saksi terpilih, maka Majelis Ketua Sidang MD akan membacakan nama-nama Bakal Calon Ketua umum BPH GBI dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing bakal calon.
- Nama-nama Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI yang memenuhi syarat yang telah dipilih dan dan ditetapkan dalam sidang- sidang MD akan disampaikan kepada Sidang Majelis Pekerja Lengkap terakhir sebelum Sinode.
- Verifikasi Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI Dalam Sidang MPL
- Sidang MPL melakukan verifikasi terhadap Bakal Calon ketua umum BPH GBI yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Sidang MD.
- Verifikasi oleh sidang MPL dilaksanakan dengan cara:
- Menerima dan membacakan daftar nama Bakal Calon Ketua umum BPH GBI dari BPD-BPD.
- Membacakan syarat-syarat Ketua Umum BPH GBI berdasarkan Pasal 57.
- Bakal calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang MD tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan Pasal 57 dinyatakan gugur.
- Sidang MPL mengesahkan nama-nama Bakal Calon ketua umum BPH GBI dan diserahkan kepada Sinode untuk dipilih.
- Pemilihan Calon Ketua Umum dalam Sinode
- Sebelum pemilihan dilakukan, nama- nama calon ketua umum yang akan dipilih, diumumkan dan diperkenalkan terlebih dahulu kepada peserta sinode.
- Yang berhak memilih calon ketua umum adalah para pendeta GBI yang hadir dalam sinode dengan menunjukan kartu jabatan kependetaan yang masih berlaku.
- Pemungutan suara dilakukan dengan cara menuliskan satu nama calon ketua umum dalam kertas suara yang telah disediakan oleh panitia.
- Kertas suara yang didalamnnya tercantum lebih dari satu nama calon ketua umum, dinyatakan batal dan tidak dihitung sebagai perolehan suara.
- Majelis Ketua Sinode, memilih 3 (tiga) orang wakil dari peserta Sinode untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama calon Ketua Umum yang masuk.
- Setelah 3 (tiga) orang saksi terpilih, maka Majelis Ketua Sinode akan membacakan nama-nama calon ketua umum dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
- Calon ketua umum yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen pada pemilihan tahap pertama dari jumlah pendeta yang berhak memilih, dinyatakan sebagai Ketua Umum terpilih; untuk disahkan dilantik sebagai Ketua Umum BPH GBI.
- Dalam hal tidak ada calon ketua umum yang meperoleh suara lebih dari lima puluh persen pada tahap pertama, akan dilakukan pemilihan tahap kedua yang diikuti oleh 3 (tiga) nama Calon Ketua Umum sesuai dengan perolehan suara terbanyak.
- Sebelum pemilihan tahap kedua maka dalam sinode ketiga calon ketua umum tersebut menyampaikan strategi mewujudkan visi GBI.
- Apabila dalam pemilihan tahap kedua masih belum ada Calon Ketua Umum yang terpilih dengan suara terbanyak, akan dilakukan pemilihan tahap ketiga yang hanya diikuti oleh 2 (dua) nama calon ketua umum sesuai dengan nomor urut perolehan suara terbanyak.
- Calon ketua umum yang memperoleh suara terbanyak, akan ditetapkan sebagai ketua umum terpilih; untuk disahkan dan dilantik sebagai ketua umum BPH GBI.
- Hasil perhitungan suara pemilihan Ketua Umum BPH GBI, dituangkan dalam berita acara pemilihan yang dibuat untuk keperluan tersebut.