Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/057
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 57 Persyaratan ketua umum
Persyaratan Ketua Umum adalah sebagai berikut:
- Pendeta yang mempunyai pengalaman mengembalakan jemaat Gereja Bethel Indonesia sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun, sedang atau pernah menjabat sebagai pengurus dalam organisasi Gereja Bethel Indonesia di tingkat pusat atau daerah.
- Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan yang berbuah dan berdampak (Rm. 12:8; 1 Kor. 12:28).
- Mempunyai sifat pengayom,berwawasan nasional, internasional dan melayani dengan penuh kasih. (1 Tes. 2:11-12).
- Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan jujur serta setia memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH (sepenuhnya dalam periode berjalan).
- Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak pernah terkena disiplin Gereja.
- Memiliki rencana dan strategi untuk mewujudkan visi dan misi Gereja Bethel Indonesia.
- Bersedia berdomisili di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesi, selama menjabat.
- Berpendidikan minimal strata satu (sarjana) dari segala disiplin ilmu.
- Berusia sekurang-kurangnya 42 (empat puluh dua ) tahun.