Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/056
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 56 Perwakilan umum
- Yang berhak memberi pernyataan resmi atas nama Gereja Bethel Indonesia adalah ketua umum bersama sekretaris umum.
- Yang berhak menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan milik umum Gereja Bethel Indonesia adalah ketua umum bersama sekretaris umum.
- Ketua umum bersama sekretaris umum mewakili Gereja Bethel Indonesia dalam setiap permasalahan hukum.\
- Ketua umum bersama sekretaris umum dapat menjalin kerjasama dengan organisasi lain yang mengikat secara hukum, atas persetujuan MPL.