Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/054
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 54 Tugas dan wewenang
- Menjalankan tugas harian yang telah ditetapkan dan disahkan dalam sinode.
- Mengusulkan program pengembangan Gereja Bethel Indonesia kepada sidang MPL.
- Menyusun statistik perkembangan Gereja Bethel Indonesia.
- Menetapkan dan membina ketua-ketua lembaga yang dibentuk serta mengusahakan perkembangan Gereja Bethel Indonesia melalui bagian-bagian yang ada dalam Departemen dan lembaga masing-masing.
- Membentuk komisi-komisi dan panitia adhoc, yang membantu meneliti dan memecahkan segala yang dihadapi BPH.
- Mengundang dan menyelenggarakan sinode.
- Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada sidang MPL dan atau sinode.
- Mengunjungi daerah-daerah untuk mengadakan kebaktian kebangunan Rohani, penataran- penataran dan mengarahkan sidang Majelis Daerah.
- Mengatur keuangan BPH dan melaksanakan program Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang sudah disahkan dalam sidang MPL.
- Mengelola milik umum Gereja Bethel Indonesia.
- Melaksanakan korespondensi dalam luar negeri.
- Menerbitkan surat keputusan dan kartu jabatan kepada pejabat Gereja Bethel Indonesia.
- Menerbitkan surat keputusan disiplin gereja terhadap pejabat yang melanggar Tata Gereja GBI.
- Menerima penggabungan jemaat baru/ persekutuan dan pejabatnya atas rekomendasi BPD.
- Membela kepentingan jemaat-jemaat Gereja Bethel Indonesia.
- Mengadakan pengikatan perjanjian dan atau melakukan penjaminan dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum Gereja Bethel Indonesia.